Entri yang Diunggulkan

Proporsional Terbuka, Menutup Akuntabilitas Partai dan Wakil Rakyat

Akhir – akhir ini, kita sedang banyak disuguhi berita tentang sistem pemilu dan pesta rakyat terutama karena saat ini Panitia Kerja (Panja) ...

Senin, 19 Oktober 2026

Proporsional Terbuka, Menutup Akuntabilitas Partai dan Wakil Rakyat

Akhir – akhir ini, kita sedang banyak disuguhi berita tentang sistem pemilu dan pesta rakyat terutama karena saat ini Panitia Kerja (Panja) revisi undang – undang pemilu telah dibentuk dan sedang dalam masa penyerapan aspirasi dari publik. Publik kita sedang diajak untuk merefleksikan kembali, sistem atau mekanisme apa yang paling cocok untuk sistem pemerintahan presidensial yang kita anut tetapi sekaligus juga bagaimana mempertajam taring oleh perwakilan kita di DPR yang membawa kepentingan dari aneka ragam komunitas yang tersebar di lebih dari 7000 pulau yang ada di seluruh nusantara.

Ada banyak diskursus yang saat ini mulai dibahas baik itu dikalangan elit, akademisi/ahli, para aktivis pro demokrasi hingga obrolan abang – abang di pos ronda atau pangkalan ojek. Mulai dari presidensial threesold, parlementiary threesold hingga sistem pemilu yang cocok untuk negara kita, seperti sistem distrik, mayoritarian, hingga proporsional namun sepertinya dari seluruh obrolan tersebut memang kita hampir sepakat bahwa untuk menembus ruang – ruang komunitas yang begitu kompleks di negara ini memang yang paling tepat untuk saat ini adalah pemilu dengan sistem proporsional.

Proporsional Tertutup

Melihat fenomena ini, saya sendiri sempat teringat dengan tulisan saya beberapa tahun yang lalu tentang proporsional tertutup atau terbuka. Didalam tulisan itu, pada intinya saya mengusulkan perlakuan proporsional tertutup, karena melihat metode kerja DPR RI dan DPRD yakni melalui Fraksi yang notabenenya tetap mengacu pada suara partai politik. Sementara pada waktu itu dan sepertinya hingga saat ini, partai politik menjadi semacam gerbong gelap yang bagi masyarakat umum seperti saya sangat sulit untuk melihat bagaiamana kegiatan mereka, sistem pendidikan yang diterapkan, mekanisme rekrutmen kader yang dilakukan hingga bagaimana mereka memperoleh anggaran untuk membiayai seluruh aktivitas internal partainya.

Dan hingga saat ini saya masih bersikukuh dengan pendapat saya itu. Apalagi dengan melihat kerumitan dalam membangun partai politik di negara ini. Sepertinya partai politik memang di khususkan bagi mereka yang memiliki modal yang cukup besar. Sedangkan untuk kalangan masyarakat terutama menengah kebawah sepertinya hal tersebut menjadi sesuatu hal yang mustahil untuk dibuat. Dan pilihan satu – satunya adalah dengan bergabung kepada partai politik yang telah ada, namun jika sistem yang diterapkan masih seperti yang dulu yakni parpol yang melakukan rekruitmen jika ketika masa pemilu datang lagi dan yang bisa masuk pun adalah mereka yang memiliki relasi kuasa dan modal, pada akhirnya nasib kaum menengah kebawah akan sama saja.

Olehnya itu menggunakan sistem proporsional tertutup memang adalah sesuatu yang masuk akal tentu dibarengi dengan aturan tentang partai politik kita dengan mewajibkan mereka untuk terbuka dalam proses kaderisasi dan pendidikan bagi anggotanya serta menjadikan hal tersebut sebagai konsumsi publik dan pada akhirnya pilihan pemilih akan didasarkan pada seberapa jauh keberpihakan partai politik kepada mereka dan disisi lain mereka bisa mengenal betul karakter dan anggota partai dengan melihat langsung bagaimana mereka di didik dan ditempa di dalam partainya.

Saya mengingat kembali tentang tulisan saya kala itu setelah saya menonton podcast dari malaka project. Dalam podcast tersebut ucapan host Cania Citta kembali membuat saya bertanya hal paling fundamental dari sistem pemilu kita hari ini, bahwa sesungguhnya bagaimana mungkin kita bisa mengharapkan sebuah aturan main yang adil dari sebuah kompetisi jika yang membuat aturan mainnya adalah para pemain dari kompetisi itu sendiri? bahkan komposisi dari penyelenggara yang seharusnya independen dan bebas dari intervensi apapun juga diusulkan oleh DPR atau Partai Politik yang adalah orang yang berkompetisi juga?

Proporsional Terbuka

Selanjutnya apabila kita tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka seperti yang telah kita lakukan sejak beberapa kali pemilu belakangan, hasil yang didapati justru terasa seakan akan kita semakin jauh dari orang dan lembaga yang mewakili kita dalam sistem pemerintahan. Bagaimana tidak, kita tidak bisa menuntut secara langsung kepada anggota DPR/DPRD yang kita pilih mengingat ketika sudah masuk kedalam sistem, mereka adalah petugas partai politik yang sepenuhnya harus tunduk kepada partainya.

Disisi lain terkait dengan jabatan perwakilan yang seharusnya menjadi representasi dari setiap kelompok rupanya dalam UU MD3 mengatur tentang penyaluran pandangan atau aspirasi hanya boleh dilakukan melalui fraksi yakni gabungan anggota DPR dari satu partai atau gabungan partai politik di dalam DPR. Jadi bagaimanapun kita menyampaikan aspirasi kepada anggota dewan yang mewakili kita, pada ujungnya mereka hanya akan menyampaikan pandangan melalui fraksi dimana fraksi sangat tergantung dan dikontrol penuh oleh ketua partai politik.

Sementara untuk menyampaikan aspirasi melalui partai politik juga kita tetap menemui kebingungan karena kita akan dihadapkan pada fakta bahwa kader yang kita pilih adalah anggota baru jadi bisa saya ia tidak mengetahui visi misi dari partai sehingga apa yang ia sampaikan memang tidak sesuai dengan apa yang parpol tersebut perjuangkan.

Contoh lain apabila ada kader dari partai politik tersebut yang betapapun ia adalah petinggi partai jika ada yang tersangkut kasus seperti korupsi, maka beban seutuhnya akan dilimpahkan kepada kader tersebut dan mengecapnya sebagai kelakuan oknum dan partai tidak memiliki pertanggung jawaban apapun baik secara hukum maupun moral.

Dan pada akhirnya anggota dewan yang kita pilih akan menyerahkan seluruh tanggung jawab personalnya sebagai perwakilan rakyat kepada partainya melalui fraksi dan begitupun sebalikny. Jadi sistem ini (proporsional terbuka) sesungguhnya hanya dibuat untuk saling menutupi (lempar tanggung jawab) antara politisi sebagai personal dan partai politik selaku lembaganya.

Kita telah pernah mempraktikkan kedua model yang ditawarkan oleh sistem proporsional tersebut yakni terbuka dan tertutup dan yang dibahas diatas adalah bagaiamana tertutupnya akuntabilitas dari sistem yang terbuka itu. Namun tidak serta merta membuat sistem tertutup lebih baik, kita juga pernah menerapkan hal tersebut dan ternyata tidak membuat keterwakilan aspirasi kita menjadi lebih baik.

Keterbukaan dan Akuntabilitas Penuh

Kendatipun tidak akan ada sistem yang seluruhnya tidak dapat dikangkangi oleh para pemain didalamnya, namun dengan asas keterbukaan setidaknya kita bisa mengetahui secara pasti apakah aspirasi kita tersampaikan atau tidak dan bagaimana aspirasi tersebut disampaikan.

Jadi salah satu hal paling fundamental yang harus segera diperbaiki dalam sistem kepemiluan kita adalah kita bisa saja menerapkan sistem proporsional terbuka ataupun tertutup atau menerapkan keduanya, hal itu bisa dilakukan dengan memberikan tanggung jawab penuh kepada partai politik untuk bagaimana menciptakan kader – kader yang maju secara ideologis dan mampu untuk menyalurkan aspirasi rakyat yang diwakilinya tidak hanya dalam kapasitasnya sebagai personal tapi juga mewakili partai yang mengusungnya serta bagaimana seharusnya partai politik mempertanggungjawabkan kadernya yang diusung ketika kader tersebut tersangkut masalah dalam menjalankan tugasnya di pemerintahan ataupun sebagai perwakilan rakyat.

Untuk mewujudkan hal tersebut, negara seharusnya memberikan anggaran yang lebih kepada partai politik untuk menjalankan roda kaderisasi dan pendidikan di internalnya dan di waktu yang sama tubuh partai politikpun menjadi lembaga yang akuntabel yang seluruh proses transaksi keungannya bisa di lihat dan di audit oleh publik. Hal ini selain untuk menutup atau meminimalisir adanya transaksi gelap oleh oligarki dalam membajak partai politik dan pemerintahan dalam pemilu, juga agar publik dapat melihat partai mana yang secara serius dalam menggembleng kadernya untuk memperjuangkan kepentingan rakyat banyak dan mana partai oportunis yang hanya menjadi batu loncatan bagi figur – figur populer baru yang memiliki banyak modal untuk masuk ke pemerintahan.

Partai Politik Lokal

Selain itu, untuk menampung kepentingan lokal dan sebagai wadah perjuangan kelompok di daerah seharusnya kita juga membiarkan partai politik lokal tumbuh dengan menerapkan aturan yang sama terkait akuntabilitas dan anggaran dari negara serta mekanisme pendidikan dan proses kaderisasi yang jelas. Karena untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi soal bagaiamana menampung seluruh isu kedaerahan dalam setiap tingkatan kontestasi perlu ada wadah yang menampung hal tersebut.

Karena dengan hanya menjadikan partai nasional sebagai peserta telah terbukti bahwa kompleksitas isu di berbagai daerah tidak seluruhnya mampu ditampung oleh partai politik nasional dan diperjuangkan secara tuntas. Hal tersebut menjadi penting mengingat kepentingan koalisi tentu saja berbeda di setiap daerah, jadi tidak mesti koalisi yang terbentuk di pusat juga terjadi hingga ke tingkat dibawahnya bahkan antara provinsi dan kabupaten/kota saja terkadang dan seringkali berbeda. Hal inilah yang membuat aspirasi lokal menjadi sulit untuk terakomodir dan diperjungkan hingga ke pusat oleh partai politik yang bersifat nasional.

Termasuk mempermudah syarat untuk membangun sebuah partai politik karena dengan keterpenuhan syarat yang ada hari ini, membuat partai politik hanya bisa diakses oleh pemodal besar atau setidaknya memiliki bekingan modal dari pengusaha besar karena harus memiliki kepengurusan dan kantor diseluruh provinsi, 75% di kabupaten kota dalam provinsi dan 50% kecamatan dalam kabupaten/kota. Dan olehnya itu partai politik hanya akan mejadi mainan bagi para oligarki untuk mengintervensi pemerintah. Bahkan studi yang dilakukan oleh CSIS Indonesia menyebut bahwa hampir semua pengurus partai di tingkat daerah diisi oleh pengusaha atau setidaknya pemilik modal di tingkat lokal.

Karena untuk menjalankan sebuah partai politik tidak cukup hanya dengan berkumpul dan memiliki kepentingan yang sama dan ingin memperjuangkannya tapi melihat realita diatas bahkan di tingkat lokal pun partai politik menjadi sesuatu yang sulit dijangkau untuk kalangan kelas menengah kebawah. Lalu kepada siapa mereka akan menyalurkan aspirasi mereka selaku pemberi mandat dalam setiap kontestasi politik di daerahnya?

Tegaknya Trias Politika dan Penyelenggara Pemilu yang benar – benar Independen

Jadi jika kita hari ini ribut membahas tentang bagimana mekanisme yang baik untuk sistem pemilu dan kepartaian yang ideal untuk kita, seharusnya kita harus membedah hal tersebut bukan hanya pada mekanismenya saja tapi juga bagaimana para wakil kita akan bekerja untuk menyalurkan aspirasi kita sebagai pengawas kinerja eksekutif nantinya.

Jika dalam pengambilan keputusan di parlemen menggunakan model fraksi yang diatur secara penuh oleh partai politik, maka sudah seharusnya kita menyerahkan tanggung jawab perwakilan sepenuhnya kepada partai. Lain hal jika dalam proses penyaluran aspirasi bisa dilakukan oleh masing – masing individu dalam setiap rapat paripurna maka sudah tepat ketika dalam memilih kita wajib memperhatikan setiap individu yang akan mewakili kita.

Sementara bagaiamana dengan penyelenggara? Seharusnya penyelenggara pemilu di isi oleh kelompok atau golongan akademisi yang bebas dari intervensi apapun bahkan dari negara sendiri. Mengingat mandat Komisi Pemilihan Umum adalah sebuah lembaga independen yang tidak terafiliasi dengan kepentingan apapun. Begitupun dengan Bawaslu dan DKPP serta kelompok pemerhati dan pengawas pemilu sebagai whatch dog dalam memastikan seluruh tahapan dan penyelenggaraan pemilihan umum benar – benar berjalan sesuai dengan asas pemilu yakni langsung umum bebas, rahasia jujur dan adil (luber jurdil).

Karena ciri negara demokrasi yang baik ketika tiga kelompok trias politica bisa berjalan beriringan yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif plus tambahan satu lagi adalah penyelenggara pemilihan umum untuk menentukan siapa yang akan memimpin dan akan menjadi penyelenggara pemerintahan untuk setiap periode yang ditentukan bisa berjalan sendiri – sendiri tanpa ada satu yang bisa mengintervensi yang lainnya, sehingga dalam perjalanannya proses check and balances bisa berjalan dengan baik

Dan kita selaku voter yang memberi mereka mandat pun bisa mengecek dan memantau bagaimana orang – orang atau lembaga yang diberikan kesempatan/kepercayaan bisa melakukan pekerjaannya untuk kepentingan rakyat selaku pemberi mandat. Karena kembali ke tulisan awal bahwa tidak ada sistem yang sempurnya tapi setidaknya dengan mengedepankan akuntabilitas disemua lini kita setidaknya bisa memantau apa dan bagaiamana orang yang mewakili kita bekerja dalam membela kepentingan kita.

 Penulis : La Passonaria

#ProporsionalTerbuka #SistemPemilu #RevisiUUPemilu #Pemilu #Demokrasi #Akuntabilitas #PartaiPolitik #DPR #UUMD3 #ReformasiPartai #PartaiLokal #OligarkiPolitik #KPU #Bawaslu #CheckAndBalances #SuaraRakyat #PolitikIndonesia #OpiniPublik

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar