Akhir – akhir ini, kita sedang banyak disuguhi berita tentang sistem pemilu dan pesta rakyat terutama karena saat ini Panitia Kerja (Panja) revisi undang – undang pemilu telah dibentuk dan sedang dalam masa penyerapan aspirasi dari publik. Publik kita sedang diajak untuk merefleksikan kembali, sistem atau mekanisme apa yang paling cocok untuk sistem pemerintahan presidensial yang kita anut tetapi sekaligus juga bagaimana mempertajam taring oleh perwakilan kita di DPR yang membawa kepentingan dari aneka ragam komunitas yang tersebar di lebih dari 7000 pulau yang ada di seluruh nusantara.
Ada banyak diskursus yang saat
ini mulai dibahas baik itu dikalangan elit, akademisi/ahli, para aktivis pro
demokrasi hingga obrolan abang – abang di pos ronda atau pangkalan ojek. Mulai
dari presidensial threesold, parlementiary threesold hingga sistem pemilu yang
cocok untuk negara kita, seperti sistem distrik, mayoritarian, hingga
proporsional namun sepertinya dari seluruh obrolan tersebut memang kita hampir
sepakat bahwa untuk menembus ruang – ruang komunitas yang begitu kompleks di
negara ini memang yang paling tepat untuk saat ini adalah pemilu dengan sistem
proporsional.
Proporsional Tertutup
Melihat fenomena ini, saya
sendiri sempat teringat dengan tulisan saya beberapa tahun yang lalu tentang
proporsional tertutup atau terbuka. Didalam tulisan itu, pada intinya saya
mengusulkan perlakuan proporsional tertutup, karena melihat metode kerja DPR RI
dan DPRD yakni melalui Fraksi yang notabenenya tetap mengacu pada suara partai
politik. Sementara pada waktu itu dan sepertinya hingga saat ini, partai
politik menjadi semacam gerbong gelap yang bagi masyarakat umum seperti saya
sangat sulit untuk melihat bagaiamana kegiatan mereka, sistem pendidikan yang
diterapkan, mekanisme rekrutmen kader yang dilakukan hingga bagaimana mereka
memperoleh anggaran untuk membiayai seluruh aktivitas internal partainya.
Dan hingga saat ini saya masih
bersikukuh dengan pendapat saya itu. Apalagi dengan melihat kerumitan dalam
membangun partai politik di negara ini. Sepertinya partai politik memang di
khususkan bagi mereka yang memiliki modal yang cukup besar. Sedangkan untuk
kalangan masyarakat terutama menengah kebawah sepertinya hal tersebut menjadi
sesuatu hal yang mustahil untuk dibuat. Dan pilihan satu – satunya adalah
dengan bergabung kepada partai politik yang telah ada, namun jika sistem yang
diterapkan masih seperti yang dulu yakni parpol yang melakukan rekruitmen jika
ketika masa pemilu datang lagi dan yang bisa masuk pun adalah mereka yang
memiliki relasi kuasa dan modal, pada akhirnya nasib kaum menengah kebawah akan
sama saja.
Olehnya itu menggunakan sistem
proporsional tertutup memang adalah sesuatu yang masuk akal tentu dibarengi
dengan aturan tentang partai politik kita dengan mewajibkan mereka untuk
terbuka dalam proses kaderisasi dan pendidikan bagi anggotanya serta menjadikan
hal tersebut sebagai konsumsi publik dan pada akhirnya pilihan pemilih akan
didasarkan pada seberapa jauh keberpihakan partai politik kepada mereka dan
disisi lain mereka bisa mengenal betul karakter dan anggota partai dengan
melihat langsung bagaimana mereka di didik dan ditempa di dalam partainya.
Saya mengingat kembali tentang
tulisan saya kala itu setelah saya menonton podcast dari malaka project. Dalam
podcast tersebut ucapan host Cania Citta kembali membuat saya bertanya
hal paling fundamental dari sistem pemilu kita hari ini, bahwa sesungguhnya
bagaimana mungkin kita bisa mengharapkan sebuah aturan main yang adil dari
sebuah kompetisi jika yang membuat aturan mainnya adalah para pemain dari
kompetisi itu sendiri? bahkan komposisi dari penyelenggara yang seharusnya
independen dan bebas dari intervensi apapun juga diusulkan oleh DPR atau Partai
Politik yang adalah orang yang berkompetisi juga?
Proporsional
Terbuka
Selanjutnya apabila kita tetap
menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka seperti yang telah kita
lakukan sejak beberapa kali pemilu belakangan, hasil yang didapati justru
terasa seakan akan kita semakin jauh dari orang dan lembaga yang mewakili kita
dalam sistem pemerintahan. Bagaimana tidak, kita tidak bisa menuntut secara
langsung kepada anggota DPR/DPRD yang kita pilih mengingat ketika sudah masuk
kedalam sistem, mereka adalah petugas partai politik yang sepenuhnya harus
tunduk kepada partainya.
Disisi lain terkait dengan
jabatan perwakilan yang seharusnya menjadi representasi dari setiap kelompok
rupanya dalam UU MD3 mengatur tentang penyaluran pandangan atau aspirasi hanya
boleh dilakukan melalui fraksi yakni gabungan anggota DPR dari satu partai atau
gabungan partai politik di dalam DPR. Jadi bagaimanapun kita menyampaikan
aspirasi kepada anggota dewan yang mewakili kita, pada ujungnya mereka hanya
akan menyampaikan pandangan melalui fraksi dimana fraksi sangat tergantung dan
dikontrol penuh oleh ketua partai politik.
Sementara untuk menyampaikan
aspirasi melalui partai politik juga kita tetap menemui kebingungan karena kita
akan dihadapkan pada fakta bahwa kader yang kita pilih adalah anggota baru jadi
bisa saya ia tidak mengetahui visi misi dari partai sehingga apa yang ia
sampaikan memang tidak sesuai dengan apa yang parpol tersebut perjuangkan.
Contoh lain apabila ada kader
dari partai politik tersebut yang betapapun ia adalah petinggi partai jika ada
yang tersangkut kasus seperti korupsi, maka beban seutuhnya akan dilimpahkan
kepada kader tersebut dan mengecapnya sebagai kelakuan oknum dan partai tidak memiliki
pertanggung jawaban apapun baik secara hukum maupun moral.
Dan pada akhirnya anggota dewan
yang kita pilih akan menyerahkan seluruh tanggung jawab personalnya sebagai
perwakilan rakyat kepada partainya melalui fraksi dan begitupun sebalikny. Jadi
sistem ini (proporsional terbuka) sesungguhnya hanya dibuat untuk saling
menutupi (lempar tanggung jawab) antara politisi sebagai personal dan partai
politik selaku lembaganya.
Kita telah pernah mempraktikkan
kedua model yang ditawarkan oleh sistem proporsional tersebut yakni terbuka dan
tertutup dan yang dibahas diatas adalah bagaiamana tertutupnya akuntabilitas
dari sistem yang terbuka itu. Namun tidak serta merta membuat sistem tertutup
lebih baik, kita juga pernah menerapkan hal tersebut dan ternyata tidak membuat
keterwakilan aspirasi kita menjadi lebih baik.
Keterbukaan dan Akuntabilitas
Penuh
Kendatipun tidak akan ada
sistem yang seluruhnya tidak dapat dikangkangi oleh para pemain didalamnya, namun
dengan asas keterbukaan setidaknya kita bisa mengetahui secara pasti apakah
aspirasi kita tersampaikan atau tidak dan bagaimana aspirasi tersebut
disampaikan.
Jadi salah satu hal paling
fundamental yang harus segera diperbaiki dalam sistem kepemiluan kita adalah kita
bisa saja menerapkan sistem proporsional terbuka ataupun tertutup atau
menerapkan keduanya, hal itu bisa dilakukan dengan memberikan tanggung jawab
penuh kepada partai politik untuk bagaimana menciptakan kader – kader yang maju
secara ideologis dan mampu untuk menyalurkan aspirasi rakyat yang diwakilinya
tidak hanya dalam kapasitasnya sebagai personal tapi juga mewakili partai yang
mengusungnya serta bagaimana seharusnya partai politik mempertanggungjawabkan
kadernya yang diusung ketika kader tersebut tersangkut masalah dalam
menjalankan tugasnya di pemerintahan ataupun sebagai perwakilan rakyat.
Untuk mewujudkan hal tersebut,
negara seharusnya memberikan anggaran yang lebih kepada partai politik untuk menjalankan
roda kaderisasi dan pendidikan di internalnya dan di waktu yang sama tubuh
partai politikpun menjadi lembaga yang akuntabel yang seluruh proses transaksi
keungannya bisa di lihat dan di audit oleh publik. Hal ini selain untuk menutup
atau meminimalisir adanya transaksi gelap oleh oligarki dalam membajak partai
politik dan pemerintahan dalam pemilu, juga agar publik dapat melihat partai
mana yang secara serius dalam menggembleng kadernya untuk memperjuangkan
kepentingan rakyat banyak dan mana partai oportunis yang hanya menjadi batu
loncatan bagi figur – figur populer baru yang memiliki banyak modal untuk masuk
ke pemerintahan.
Partai Politik
Lokal
Selain itu, untuk menampung kepentingan
lokal dan sebagai wadah perjuangan kelompok di daerah seharusnya kita juga
membiarkan partai politik lokal tumbuh dengan menerapkan aturan yang sama
terkait akuntabilitas dan anggaran dari negara serta mekanisme pendidikan dan
proses kaderisasi yang jelas. Karena untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi
soal bagaiamana menampung seluruh isu kedaerahan dalam setiap tingkatan
kontestasi perlu ada wadah yang menampung hal tersebut.
Karena dengan hanya menjadikan
partai nasional sebagai peserta telah terbukti bahwa kompleksitas isu di
berbagai daerah tidak seluruhnya mampu ditampung oleh partai politik nasional
dan diperjuangkan secara tuntas. Hal tersebut menjadi penting mengingat
kepentingan koalisi tentu saja berbeda di setiap daerah, jadi tidak mesti
koalisi yang terbentuk di pusat juga terjadi hingga ke tingkat dibawahnya
bahkan antara provinsi dan kabupaten/kota saja terkadang dan seringkali
berbeda. Hal inilah yang membuat aspirasi lokal menjadi sulit untuk terakomodir
dan diperjungkan hingga ke pusat oleh partai politik yang bersifat nasional.
Termasuk mempermudah syarat
untuk membangun sebuah partai politik karena dengan keterpenuhan syarat yang
ada hari ini, membuat partai politik hanya bisa diakses oleh pemodal besar atau
setidaknya memiliki bekingan modal dari pengusaha besar karena harus memiliki
kepengurusan dan kantor diseluruh provinsi, 75% di kabupaten kota dalam
provinsi dan 50% kecamatan dalam kabupaten/kota. Dan olehnya itu partai politik
hanya akan mejadi mainan bagi para oligarki untuk mengintervensi pemerintah.
Bahkan studi yang dilakukan oleh CSIS Indonesia menyebut bahwa hampir semua
pengurus partai di tingkat daerah diisi oleh pengusaha atau setidaknya pemilik
modal di tingkat lokal.
Karena untuk menjalankan sebuah
partai politik tidak cukup hanya dengan berkumpul dan memiliki kepentingan yang
sama dan ingin memperjuangkannya tapi melihat realita diatas bahkan di tingkat
lokal pun partai politik menjadi sesuatu yang sulit dijangkau untuk kalangan
kelas menengah kebawah. Lalu kepada siapa mereka akan menyalurkan aspirasi
mereka selaku pemberi mandat dalam setiap kontestasi politik di daerahnya?
Tegaknya Trias
Politika dan Penyelenggara Pemilu yang benar – benar Independen
Jadi jika kita hari ini ribut
membahas tentang bagimana mekanisme yang baik untuk sistem pemilu dan kepartaian
yang ideal untuk kita, seharusnya kita harus membedah hal tersebut bukan hanya
pada mekanismenya saja tapi juga bagaimana para wakil kita akan bekerja untuk
menyalurkan aspirasi kita sebagai pengawas kinerja eksekutif nantinya.
Jika dalam pengambilan
keputusan di parlemen menggunakan model fraksi yang diatur secara penuh oleh
partai politik, maka sudah seharusnya kita menyerahkan tanggung jawab
perwakilan sepenuhnya kepada partai. Lain hal jika dalam proses penyaluran
aspirasi bisa dilakukan oleh masing – masing individu dalam setiap rapat
paripurna maka sudah tepat ketika dalam memilih kita wajib memperhatikan setiap
individu yang akan mewakili kita.
Sementara bagaiamana dengan
penyelenggara? Seharusnya penyelenggara pemilu di isi oleh kelompok atau
golongan akademisi yang bebas dari intervensi apapun bahkan dari negara
sendiri. Mengingat mandat Komisi Pemilihan Umum adalah sebuah lembaga
independen yang tidak terafiliasi dengan kepentingan apapun. Begitupun dengan
Bawaslu dan DKPP serta kelompok pemerhati dan pengawas pemilu sebagai whatch
dog dalam memastikan seluruh tahapan dan penyelenggaraan pemilihan umum benar –
benar berjalan sesuai dengan asas pemilu yakni langsung umum bebas, rahasia
jujur dan adil (luber jurdil).
Karena ciri negara demokrasi
yang baik ketika tiga kelompok trias politica bisa berjalan beriringan yakni
eksekutif, legislatif dan yudikatif plus tambahan satu lagi adalah
penyelenggara pemilihan umum untuk menentukan siapa yang akan memimpin dan akan
menjadi penyelenggara pemerintahan untuk setiap periode yang ditentukan bisa
berjalan sendiri – sendiri tanpa ada satu yang bisa mengintervensi yang lainnya,
sehingga dalam perjalanannya proses check and balances bisa berjalan dengan
baik
Dan kita selaku voter yang
memberi mereka mandat pun bisa mengecek dan memantau bagaimana orang – orang
atau lembaga yang diberikan kesempatan/kepercayaan bisa melakukan pekerjaannya
untuk kepentingan rakyat selaku pemberi mandat. Karena kembali ke tulisan awal
bahwa tidak ada sistem yang sempurnya tapi setidaknya dengan mengedepankan
akuntabilitas disemua lini kita setidaknya bisa memantau apa dan bagaiamana
orang yang mewakili kita bekerja dalam membela kepentingan kita.
