Salam pembebasan, melihat judul artikel di atas, mungkin ada beberapa dari kita yang heran dan bertanya, ada apa dengan sistem pendidikan kita.? Itu karena mungkin kita kurang membaca dan kurang memperhatikan tentang sistem pendidikan yang tengah kita jalani saat ini.
Saya akan mengulas sedikit tentang sistem pendidikan kita, menurut saya sistem pendidikan yang ada sejak masa orba sampai sekarang tidak mengalami kemajuan justru sebaliknya, ini berawal dari hegemoni yang di ciptakan oleh pemerintah kita sendiri dan itu terus di ulang-ulang hingga membuat sebagian orang menerima itu sebagai sebuah kebenaran, seperti kata seorang filsuf "kebohongan yang diulang secara terus menerus, akan menjadi sebuah kebenaran bagi pendengarnya" itulah yang terjadi dengan sistem pendidikan kita mengacu pada UU-PT no.12/2012 keseluruhan isinya seakan-akan menggiring para Universitas Negeri untuk Di komersialisasi dengan dalih otonomi kampus dimana kampus-kampus negeri di berikan kewenangan untuk mengelola dan mencari sendiri dana untuk biaya operasional kampus, bukan cuma itu saja Universitas Negeri pun digiring untuk bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan kapitalis dalam bidang penelitian bukankah UU no.9 tahun 2007 sdh di tolak oleh mahkamah konstitusi karena tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, namun tidak lama setelah itu pemerintah kembali menerbitkan RUU no.12 tahun 2012 yg kemudian di sahkan menjadi UU no.12 tahun 2012 dimana salah satu poin dalam RUU no.9 tahun 2007 yang sudah dibatalkan oleh mahkamah konstitusi di muncul kan kembali, dalam pasal 65 UU no.12 tahun 2012 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang ditujukan untuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Bila dikaji lebih dalam, ini adalah upaya pemerintah untuk secara perlahan melepas tanggung jawab untuk membiayai secara penuh aktifitas akademik PTN itu sama saja dengan membuat Perguruan tinggi negeri untuk dikelola secara pribadi ataupun kelompok yang secara tidak langsung membuat lembaga pendidikan menjadi perusahaan yang semata-mata mencari keuntungan dan tidak lagi berfokus pada cita-cita proklamasi yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
dengan menerapkan kebijakan ini berarti kampus diberikan wewenang untuk mengelola sendiri kampusnya termasuk membuat badan usaha untuk mengembangkan dana abadi dan membiayai sendiri seluruh aktivitas sivitas akademika dan secara tidak langsung membuat pemerintah secara perlahan melepas tanggung jawabnya untuk membiayai kegiatan di kampus-kampus negeri.
Bukan hanya itu, dalam uu no.12 tahun 2012 pasal 90 ayat 1 juga berbunyi "negara lain juga berhak membangun perguruan tinggi di Indonesia" teringat akan kutipan Bung Hatta bahwa para investor asing hanya akan menanamkan modalnya pada sektor sektor strategis yang bisa memberikan keuntungan cepat, jadi setelah diterpa hegemoni kebarat baratan maka para pelajar akan cenderung masuk kedalam perguruan itu hanya untuk beradu gengsi dan tentu saja akan sama dengan apa yang difikirkan oleh orang tuanya bahwa berapapun biaya yang harus ditanggung yang penting bisa masuk, lalu apakah kita bisa menjamin bahwa kurikulum serta metode pembelajaran yang disajikan bisa berorientasi pendidikan yang memanusiakan manusia.??? Disisi lain mereka juga akan mulai masuk ke sel sel negara untuk mempertahankan status quo dan hegemoninya Kembali ke kutipan Bung Hatta di atas bahwa apakah mereka datang untuk menyelenggarakan pendidikan yang memanusiakan manusia atau untuk melipatgandakan kapitalnya lebih cepat dan hanya mampu menciptakan robot robot penindas yang baru untuk mengamankan status quo-nya
Lalu, bagaimana kita sebagai RAKYAT yang tertindas kebijakan tersebut.? Apakah kita akan duduk diam merenung dan berharap akan mukjizat dari Tuhan, ataukah kita akan bangkit dan melawan kesewenang wenangan para penguasa.??
Itulah sedikit ulasan yang saya bisa sajikan untuk kawan kawan, semoga dapat dijadikan sebagai referensi dan pertambahan wawasan